Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polda Kalteng Musnahkan Shabu Seberat 1,3 Kg Lebih

×

Polda Kalteng Musnahkan Shabu Seberat 1,3 Kg Lebih

Sebarkan artikel ini
5 musnah 4klm
PEMUSNAHAN - Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan barang bukti shabu dengan cara dimasukkan dalam tong berisikan air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. (KP/Drt)

Palangka Raya, KP – Rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-74, seberat 1,3 Kilogram (Kg) lebih narkoba jenis shabu dimusnahkan Polda Kalteng di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (2/07/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo dengan dihadiri oleh Kepala Kajati Kalteng Drs Mukri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono Kepala BPOM dan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.

Baca Koran

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di tiga wilayah yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya selama Juni 2020 yang terdiri dari 10 Kasus. 

“Mayoritas yang diamankan dalam peredaran gelap narkoba tersebut merupakan sebagai pengedar dan bandar,” beber Kapolda.

Shabu yang dimusnahkan ini milik dari 10 tersangka dengan barang bukti yang berbeda, satu diantaranya adalah seorang perempuan warga Palangka Raya.

“Sebanyak 1337,02 gram shabu kita musnahkan hari ini dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara yang ke-74,” kata Kapolda Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam tong yang berisikan air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. Pemusnahan tersebut juga dihadirkan para tersangka untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.

“Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak bisa digunakan lagi dan dalam pemusnahan ini sudah berkordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan,” tandasnya. (net/K-4)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan