Barabai, KP – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota menangkap RS (42), karena terlibat peredaran shabu.
Buruh ini diciduk di rumahnya Jalan Mualimin Rt. 009 Rw. 004, Barabai Darat, Barabai, HST, Kamis (2/07/2020) sekitar 09.45 WITA.
Bermula informasi dari masyarakat, sering transaksi shabu di kediaman tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar diduga shabu berat bruto 4,49 gram, 20 paket diduga shabu berat bruto 5,27 gram, timbangan digital merk Constant, serok dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan barang bukti pendukung lainnya.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres HST, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, Jumat (3/07/2020).
Mewakili Kapolres HST, ia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” sebutnya. (ary/K-4)