Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Rapat Lintas Komisi Buntut Pembongkaran Bando Anggota DPRD Banjarmasin ‘Bacakut Papadaan’

×

Rapat Lintas Komisi Buntut Pembongkaran Bando Anggota DPRD Banjarmasin ‘Bacakut Papadaan’

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Suyato
Suyato SE MM

Rebutan tufoksi dan mitra kerja ketika menyikapi masalah pembongkaran reklame jenis bando yang akhirnya diadukannya mantan Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik oleh APPSI ke Polda Kalsel

BANJARMASIN, KP – Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan mitra kerja komisi tampaknya masih belum sepenuhnya dipahami dan dimengerti sejumlah anggota dewaN, terutama menyikapi permasalahan dalam melakukan tugas pengawasan. Buntutnya, tidak jarang rebutan terkait tufuksi dan mitra kerja ini antara komisi saling ‘bacakut papadaan’

Iklan

Rebutan tufoksi dan mitra kerja itu setidaknya terjadi di DPRD Kota Banjarmasin, ketika menyikapi masalah pembongkaran reklame jenis bando yang akhirnya berbuntut diadukannya mantan Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik oleh Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel ke Polda Kalsel.

Sebagaimana diberitakan, menyusul kasusnya sudah ditangani pihak berwajib atas pengaduan APPSI dengan tuduhan Satpol PP melakukan pembongkaran paksa, belakangan menyikapi masalah ini DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lintas komisi dengan mengundang Plt Kasatpol PP yang kini dijabat Fathurrahim, SH MH, DPMTSP dan sejumlah SKPD terkait lainnya.

Namun belakangan, rapat lintas komisi dilaksanan komisi III sebagai inisiator ini rupanya dipermasalahkan oleh sejumlah anggota komisi lainya. Dari sekian alasan yang dikemukakan, karena masalah pembongkaran bando bukan tufoksinya komisi III.

“Mengingat pembongkaran bando itu menyangkut soal perizinan, sehingga dalam menyikapi permasalahan ini sesuai tufuksinya adalah menjadi tugas komisi I,“ kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM.

Kepada {KP} Jumat ( 17/7/2020) ia mengakui, jika saat rapat lintas komisi itu dirinya tidak ikut hadir dan hanya dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Mathari. Alasan lain kenapa saya tidak hadir ujarnya, karena permasalahan pembongkaran bando itu sudah dibawa keranah hukum dan kasusnya kini tengah ditangani pihak kepolisian.

“Jadi kita sajalah bagaimana hasilnya nanti dan dewan tidak berhak untuk mengitervensi kasus itu karena sudah memasuki ranah hukum. Lagian Satpol PP bukan mitra kerjanya komisi III, tapi mitra kerja komisi I, apalagi yang dibicarakan soal pembongkaran bando yang izin sudah habis dan itu adalh tufuksinya komisi I ,” ujar politisi dari F-PDPI yang akrap disapa Awie ini.

Secara terpisah sebelumnya, rapat lintas komisi yang dimotori komisi III tersebut juga dipertanyakan anggota komisi II , Rahman Nanang Riduan . Ia menyatakan mengaku heran apa yang menjadi alasan komisi III memanggil dan mengundang Satpol PP yang merupakan mitra kerja komisi I.

Sementara lanjutnya, persoalan dibicarakan bukan terkait masalah penataan reklame. “Kalau masalah ini bolehlah meminta penjelasan karena tugas itu sudah tufuksinya komisi III, tapi yang diundangpun dalam rapat bukannya Satpol PP karena bukan mitra kerja komisi III,“ ujarnya.

Meski demikian anggota dewan dari F-PKB ini mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin yang memimpin rapat lintas komisi I dengan tidak mengambil kesimpulan rapat dengan pertimbangan karena pembongkaran baliho itu sudah ditantangani Polda kasus hingga sampai t menunggu putusan pengadilan.

“Sehingga posisi dewan dewan dalam menyikapi masalah ini tidak berpihak kepada manapun atau ada yang merasa dibenarkan dan disalahkan,” ujarnya.

Lebih jauh Rahman Nanang Riduan hanya mengingatkan, sesuai tufuksinya komisinya yaitu komisi II yang selalu mendorong Pemko Banjarmasin agar selalu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penerimaan pajak reklame.

Hanya saja katanya mengingatkan, dalam meningkatkan PAD harus sesuai ketentuan berlaku.. “Kalau ilegal tentunya juga tidak bisa dibenarkan, sebaliknya para pengusaha atau wajib pajak juga harus mematuhi aturan main yang telah ditetapkan,” tandas Rahman Nanand Riduan.

Berdasarkan catatan KP ‘bacakut papadaan’ mempermasalahan soal tufuksi dan mitra kerja ini antar komisi di DPRD Banjarmasin bukan pertama terjadi. Sebelumnya, kunjungan komisi II ke Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu untuk meminta penjelasan PAD parker juga dipermasalahan komisi III dengan alasan karena Dishub merupakan mitra kerjanya.

Tak mau kalah ketika komisi III melakukan sidak terhadap Duta Mall giliran komisi II yang tidak terima. Masalahnya, karena kunjungan dilaksanakan komisi III waktu itu terkait soal permasalahan kontribusi pajak parkir di pusat perbelanjaan itu. Terkecuali jika yang disorot soal penataan parkir yang memang menjadi tufuksinya komisi III. (nid/K-3)

Iklan
Baca Juga :  Perumda Pasar Baiman Siap Terbentuk
Space Iklan
Iklan
Ucapan