Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Satu Napi di Lapas Samarinda Diamankan BNNP Kalsel, Sekilo Shabu Dimusnahkan

×

Satu Napi di Lapas Samarinda Diamankan BNNP Kalsel, Sekilo Shabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 07 22 at 3.27.44 PM

Banjarmasin, KP – Satu orang yang selama ini mendekam di lapas Samarinda diamankan anggota BNNP Kalsel.

Ia jaringan 1 kilogram shabu yang diungkap anggota BNNP Kalsel, kemudian napi itu dibawa ke Kalsel  dan barang buktinya dimusnahkan, Rabu (22/7/2020).

Kalimantan Post

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, saat itu memusnahkan shabu dengan cara diblender dan larutannya dibuang ke lubang closet di hadapan tiga tersangka sebagai pemiliknya.

Pemusnahan dilaksanakan di Aula BNNP Kalsel Jalan D I Panjaitan Banjarmasin Tengah, oleh

Kepala BNNP Kasel, Brigjen Pol  Moh Aris Purnomo diwakili Plt Kabid Pemberantasan,  AKBP Husni Thambrin SH MM.

Turut saksikan, dari pihak Dit Resnakoba Polda Kalsel, AKBP matsari HS SH, dari pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti dan B-POM.

Dari keterangan, untuk tersangka dari Lapas Samarinda itu yang dibawa ke Kalsel, sejak Rabu (15/7/2020) lalu, untuk proses kasusnya serta pengembangan .

Hingga kini yang  ditangani BNNP Kalsel ada tiga tersangka yaitu M AJi alias Aji (28), warga Desa Paliat Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong.

Akhmad Maulidin alias Ilit (28), warga Desa Pudak Setegal RT -04 Kcamatan Kalua Kabupaten Tabalong.

Dan Iswandi alias Leo (47) (napi dimaksud), warga Mess HTI Muara Bengkal Kukal Provinsi Kalimantan Timur

WhatsApp Image 2020 07 22 at 3.27.45 PM

“Berdasarkan hasil pengembangan pihaknya bersama Dit Resnarkoba Polda Kalsel, kembali mengamankan satu orang tersangka, yang berperan sebagai pesuruh.

Tersangka Leo sendiri diamankan di Lapas Bayur Samarinda Kalimantan Timur, setekah beberapa hari kita kembangkan bekerja sama dengan Polda Kalsel dan Lapas Bayur Samarinda.

Leo yang memerintahkan kepada dua orang tersangka sebelumnya itu untuk mengambil dan membawakan sabu, kemudian rencana dibagikan” jelas Brigjen Pol Moh Aris Purnomo, melalui AKBP Husni Thambrin, kepada wartawan, usai pemusnahan.

Baca Juga :  Alvina, Siswi SMAN 1 Rantau Wakili Kalsel di Paskibraka Nasional 2025

Meski demikian lanjutnya, tersangka Leo bukan berstatus sebagai bandar narkoba.

Ia, melainkan hanya sebagai pihak yang mencari orang untuk mengambil barang haram tersebut.

“Ini masih ada di atasnya, Untuk tersangka Leo merupakan napi kasus narkoba di Kaltim, bahkan baru beberapa bulan menjalani hukuman.

Setelah berkoordinasi dengan Lapas Bayur, kemudian kita tempatkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kita terus mengembangkan kasus ini hingga ke atasnya, siapa yang memerintahkan Leo.

Apakah satu jaringan dengan kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kalsel, ya masih kita dalami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya tersangka berinisial M Aji dan Ilit , mengaku dari Tabalong, baru sekali membawa sabu naik sepeda motor dan dijanjikan upah Rp20 juta.

“Tapi kami belum meerima seluruhnya, hanya diberi Rp 1 juta sebagai uang transportasi,” ucap tersangka, tanpa menyebutkan siapa pemberinya ketika itu.

Keduanya diamankan di Jalan A Yani Km 24,7, tepatnya di halaman sebuah ATM Hotel Sunrise di Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, ketika bertransaksi, Sabtu (4/7/2020) lalu

“Shabu itu rencana sebagian di Banjarbaru dan lainnya akan masuk Banjarmasin.

Selain shabu yang terbungkus dalam kemasan teh merek china, pihak BNNP Kalsel juga amankan satu unit sepeda motor serta sejumlah HP. (fik/K-2)

Iklan
Iklan