Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

TPPEA Bakal Ajukan Banding

×

TPPEA Bakal Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 07 14 at 10.08.50 PM

Banjarmasin, KP – Menyangkut soal gugat dan menggugat yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin antara TPPEA dan P3HI, berakhir “draw”.

Dari pihak yang atasnamakan TPPEA (Tim Penyelamat Profesi Etika Advokat), dalam waktu 14 hari ke depan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Kalimantan Post

Ini setelah putusan dari PN tertanggal 7 Juli 2020 dari perkara gugatan yang bergulir sejak diajukan awal Januari 2020.

Karena isi dalam putusan menyatakan “tak ada yang menang ataupun kalah”.

“Iya dalam putusan itu tak ada yang dimenangkan atau dikalahkan.

Jadi istilahnya Draw. Dan atas semua, maka jangan sampai ada menyatakan menang. Kamipun tidak menyatakan demikian ataupun kalah,” kata H Abdullah SH, selaku Ketua TPPEA didampingi Taufik Hidayah SH MH, kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).

Diketahui sebelumnya, sejumlah Advokat Kalimantan Selatan (Kalsel) menggugat perkara, diduga proses rekrutmen profesi advokat yang dinilai tak sesuai ketentuan.

Penggugat, TPPEA ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara atau Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang berdomisili di Kalsel.

Semua berakhir dari majelis hakim telah memutuskan tak dapat menerima gugatan – penggugat.

“Di sini artinya kita juga digugat mereka (P3HI,red), namun semua dinyatakan tak dapat diterima atau tak ada yang menang atau kalah.

“Keliru, kalau dia menyatakan menang. Sama sekali tidak benar, dan kita akan banding,” beber Abdullah lagi.

Disebutkan, gugatan menyusul usai disumpahnya sejumlah sarjana hukum menjadi Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel.

Sumpah itu, diusulkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau perkumpulan pengacara Penesihat Hukum Indonesia (P3HI).

Di sinilah adanya dugaan dalam proses rekrutmen profesi tersebut tidak terdapat pelatihan dan magang sebelum terjun ke dunia Advokat.

Baca Juga :  Aset Senilai Rp15,3 Miliar Disita Polri dari Istri - Anak Bandar Narkoba Koko Erwin

Selain itu, para sarjana hukum tak memenuhi beberapa kriteria dan prosedur.  Sehingga, permasalahan berujung “ke meja hijau”.

Masalah putusan inilah lanjut H Abdullah membuktikan pihaknya bisa melajutkan banding ke PT dalam waktu 14 hari ke depan.

“Kami bisa banding ke PT atau menerima. Nantinya kelanjutannya apa secara organisasi atau personnya.

Sebagai pertimbangan lain, tim kami juga temukan ada alat bukti baru,” pungkas H Abdullah. (K-2)

Iklan
Iklan