Banjarmasin, KP – Andri Marzan alias Andri (27) hanya bisa gigit jari setelah dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banjarmasin.
Warga Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, sebelumnya diciduk Petugas Sat Reskrim Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran diduga menyimpan tembakau Gorila.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba.
“Pelaku Andri diamankan ketika berada di kawasan Jalan SKIP Lama Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 10.15 WITA,” bebernya.
Dari pengganguran ini, ungkap dia, petugas berhasil menyita plastik klip berisikan 3,30 gram tembakau gorila.
“Barang bukti itu ditemukan dalam bungkusan yang terbuat dari lakban ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas,” jelasnya.
Atas itu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)