Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan dengan tegas tempat hiburan malam (THM) yang mengarah ke pada kriteria diskotik harus segera ditindak.
Ibnu tak membenarkan jika THM yang kegiatannya mengarah kepada kriteria tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Walaupun tempat itu dikatakan hanya sebuah pub.
“Kalau memang keluar dari kriteria pub, putuskan saja itu bukan pub lagi. Itu sudah kriteria diskotik. Larang saja langsung,” tegas Ibnu di balai kota, Kamis (06/08/2020).
Orang nomor satu di Banjarmasin itu menjelaskan, bahwa kriteria diskotik dan pub itu sangat jelas perbedaannya. Sehingga sangat mudah untuk mengenali dan menindaklanjutinya.
“Pub itu kan bukan hingar-bingar, jingkrak-jingkrak. Orang kan di sana mau santai kok,” ujarnya.
Ibnu pun memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk segera menindaklanjuti adanya beberapa temuan yang mengarah kepada pelanggan.
“Kalau perintah saya jelas, ketika pub berubah jadi diskotik. Ini yang harus ditindak segera di lapangan,” jelasnya.
Di berita sebelumnya, Ibnu juga menyoroti persoalan perihal operasional pub. Menurutnya, operasional pub juga bakal dikendalikan dan terus dipantau. Terlebih, adanya indikasi pub yang beralih fungsi menjadi THM jenis diskotik.
Saat ini terkait operasional pub ini juga tengah menjalani evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi kluster baru. Tempat penularan bagi CoVID-19,” pesannya saat itu.
Ibnu juga telah mewanti-wanti kepada pengelola THM agar bersikap profesional. Dengan mentaati peraturan dan kesepakatan yang dibuat terkait penetapan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat.
Salah-salah jika itu dilanggar Pemko tak segan bakal memberikan tindakan tegas. Tak hanya teguran dan penutupan, tapi bahkan pencabutan izin usahanya.
“Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya,” tegasnya. (sah/K-3