Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Pejabat Pertanahan Kabupaten Banjar Tak Laksanakan Putusan PTUN soal Pemecahan Sertifikat

×

Oknum Pejabat Pertanahan Kabupaten Banjar Tak Laksanakan Putusan PTUN soal Pemecahan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Oknum Pejabat Pertanahan Kabupaten Banjar tak laksanakan atas Putusan PTUN soal pemecahan sertifikat tanah.  

Pemohonan hingga penetapan eksekusi telah dikabulkan berdasarkan putusan PUTN Banjarmasin atas gugatan menyangkut pemecahan sertifikat tanah.

Android

Dirasa aneh, apa dilakukan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (sebutan dulu) sekarang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banjar.

Upaya memperjuangkan hak atas tanah itu dilakukan Ria Fitriani Filarina dari PT Surya Bangunan Propertindo.

Ia melalui Kuasa Hukumnya, Madinatul Fadhilah SH, yang akrab disapa Madina dari Kantor Hukum AGS Madina, Jakarta bersama Dwi Handoko K.

Disebut, pada awal melayangkan permemohon pemecahan sertifikat tanah

dalam Perkara PTUN No. 2/P/FP/2019/PTUN.BJM tanggal 14 November 2019, namun tak kunjung ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional.

Akhirnya melayangkan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin, dengan adanya Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/ PTUN.BJM tertanggal 21 September 2020.

Diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (selaku termohon eksekusi) dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut.

“Pihak Pertanahan hanya janjikan, namun tidak kunjung selesai.

Justru malah tanah tersebut dinyatakan tidak dapat dipecah hingga sekarang, ini aneh, ada apa.

Padahal sudah melalui pengukuran dan survei, serta telah dibayarkan sejumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Madina, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020 malam.

Disebut, permohonan pemecahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat pecahan, ini dari Sertifikat induk : SHGB Nomor 06536, di Kecamatan Gambut.

“Namun hingga saat ini kemenangan tersebut seperti kemenangan diatas kertas,” ungkap Madina, pengacara muda yang cukup berpengalaman dalam menangani perkara-perkara pertanahan,

khususnya warga yang hak-haknya dicederai oknum Pejabat dan mafia tanah ini.

“Alih-alih melaksanakan putusan, yang terjadi adalah Termohon hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan pengukuran dan pemeriksaan lapangan hanya untuk membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

Sehingga dengan dalih kegiatan pemeriksaan tersebut, Termohon menyatakan bahwa Putusan PTUN tersebut telah dilaksanakan.

Namun dalam pemeriksaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN, alasan tersebut ditolak, karena tidak berdasar hukum dan jelas mengada-ada,” bebernya lagi yang saat itu didampingi Notaris, Nedy dan pemilik asal tanah.

Pihaknya juga sebelumnya sudah mengajukan hal ini ke Ombudsman Kalimantan Selatan.

Namun Ombudsman hanya memberikan rekomendasi agar dirinya menyelesaikan secara musyawarah dengan Kantor Pertanahan setempat.

“Terhadap putusan dan upaya lainnya yang sudah dikukan, tetap tak diindahkan dan kita koordinasi pihak Polda Kalsel agar oknum itu bisa laksanakan eksekusi,” tutup Madina. (K-2)

Iklan
Iklan