Banjarbaru, KP – H. Sahbirin Noor atau Paman Birin harus melepaskan atribut pemerintahan selama 71 hari karena mengikuti tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Semua atribut yang melekat bagi Paman Birin sejak tanggal 26 September ditanggalkan.
“Calon petahana melepaskan atribut baik keprotokolan, rumah dinas, kendaraan, dan sebagainya sejak tanggal 26 sampai dengan 5 Desember, atau 71 hari,” jelas Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana, Kamis (24/9).
Dikatakan Yudha, jabatan gubernur akan dipercayakan sementara kepada Wakil Gubernur Kalsel, H. Rudy Resnawan sebagai Pelaksana tugas (Plt). Wewenang wagub sebagai plt gubernur secara otomatis berlaku ketika gubernur definitif memasuki masa cuti.
“Penunjukan pak wagub sebagai plt tidak perlu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara otomatis saja. Berbeda jika terjadi kekosongan dua kepala daerah cuti maka ditunjuk penjabat sementara (pjs) melalui surat kemendagri,” beber Yudha.(mns/KPO-1)