Martapura, KP – Bupati KH Khalilurrahman mengikuti Rapat Koordinasi sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, secara virtual di Command Center Barokah, Martapura.
Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah di daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan Omnibus Law.
”Pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, bila UU Omnibus Law ini tidak dilaksanakan, angka penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi, juga lapangan kerja bisa pindah ke negara lain yang lebih kompetitif dan Indonesia terjebak dalam Middle Income Trap atau perangkap pendapatan menengah.
Dijelaskannya, Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum perundang-undangan untuk memungkinkan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural pertumbuhan, ekonomi akan melambat.
”Jadi urgensi UU Cipta Kerja dapat memberikan banyak manfaat,” tandasnya.
Diantaranya, penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja buruh.
Rakor tersebut dihadiri para Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan turut disaksikan melalui virtual oleh Gubernur/Walikota/Bupati seluruh Indonesia. (Wan/K-3)