Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Disdukcapil Launching Pelayanan Kartu Identitas Anak

×

Disdukcapil Launching Pelayanan Kartu Identitas Anak

Sebarkan artikel ini
hal16 4klmbjr2
KIA - Kadis Dukcapil Azwar melaunching KIA lewat layanan online saat talkshow Radio Suara Banjar. (KP/wawan)

Martapura, KP – Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Azwar melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan online, saat gelaran talkshow Radio Suara Banjar 100,4 FM, kemarin.

Menurut Azwar, peluncuran KIA merupakan kewajiban semua daerah untuk menyelenggarakannya sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari, wajib memilikinya sebagai kartu identitas diri.

Baca Koran

Guna kelancaran program ini, Disdukcapil Banjar siap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya yang erat kaitannya dengan akta kelahiran.

“KIA merupakan kartu identitas resmi yang harus dimiliki anak seperti layaknya E-KTP orang dewasa, perbedaannya hanya pada perekaman,” tandasnya pada program udara Diskominfostandi Banjar tersebut.

Seharusnya, sambung Azwar, program KIA ini sudah berjalan sejak awal tahun, namun karena pandemi Covid-19, akhirnya ditunda.

Untuk pengajuan KIA yang dimulai dari 22 September 2020, masyarakat bisa melakukannya melalui layanan pesan Whatsapp 08115164017 dengan melampirkan syarat kartu keluarga, akta kelahiran anak dan pas foto bersangkutan. .

“Usia 5 tahun keatas, jika tahun kelahiran ganjil, memakai background warna merah, jika genap warna biru dan dibawah 5 tahun tidak usah pakai foto,” terangnya.

Pada awal pembuatannya, pihaknya hanya mendatangi sekolah-sekolah di perkotaan. Namun dengan sistem online ini, masyarakat, khususnya orang tua bisa melakukan pengajuannya.

“Saat ini sudah ada sekitar 7.600 lebih KIA yang diterbitkan, sementara 2020 ini, kami menargetkan sebanyak 20 ribu KIA,” katanya didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan Hayatun Nufus.

Azwar menambahkan, sebagian besar masyarakat saat ini memang banyak yang belum mengetahui KIA, karena tidak begitu familiar. Namun pihaknya kini gencar mensosialisasikannya agar keluarga yang punya anak berusia di bawah 17 tahun bisa memilikinya.

Baca Juga :  Puskesmas Karang Intan 1, Fasilitas Kian Lengkap

“Dengan memiliki KIA, seorang anak akan mendapatkan kemudahan, seperti membuka rekening tabungan di bank dengan saldo awal nol rupiah, tanpa harus memperlihatkan akta kelahiran yang biasanya diminta,” tandasnya.

Manfaat lain, 2021 depan Disdukcapil siap menjalin kerjasama dengan Bank, BUMN, Gramedia serta berbagai tempat wisata lainnya. Dengan memiliki KIA, seorang anak akan mendapatkan kemudahan serta potongan harga diskon saat berbelanja dan bermain pada tempat-tempat tersebut. (wan/K-3)

Iklan
Iklan