Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke- 1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, dengan agenda penyampaian dan penetapan daftar usulan kumulatif terbuka tahun 2020, kemarin.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, anggota DPRD Kapuas, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Kapuas dan Kepala Perangkat Daerah, BUMN, BUMD serta Pejabat Sipil setempat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa daftar usulan nama program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kumulatif terbuka Kabupaten Kapuas Tahun 2020 dan juga rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kapuas, tentang penetapan program pembentukan Raperda Kumulatif yang nantinya akan ditindak lanjuti dalam tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang ada.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, diakhir rapat menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD setempat dan para undangan yang sudah hadir, sehingga rapat dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
“Dengan ucapan syukur dan diiringi untaian doa maka Rapat paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 pada hari ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra.
Sementara adapun beberapa daftar usulan nama program pembentukan Raperda Kumulatif Terbuka Tahun 2020 ini, diantaranya Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perda Kabupaten Kapuas.
Kemudian, Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2020, tentang perubahann atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2020, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021. (Al)