KPU Barsel Sampaikan Hasil Uji Publik DPS
Buntok, KP – Dari hasil uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 untuk Kabupaten Barito Selatan, ada sebanyak 492 pemilih baru dan 377 orang pemilih yang tidak memenuhi persyaratan (TMS).
“Hal demikian, atas laporan hasil uji publik yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan,” kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok.
Bahruddin juga mengatakan, adanya penambahan jumlah pemilih baru dan TMS tersebut merupakan hasil masukkan dan tanggapan yang diterima PPS di 93 desa dan kelurahan yang ada di Barsel.
Sedangkan jumlah DPS yang tersebar di 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 94.974 dan setelah ditambah 492 pemilih baru dan dikurangi TMS 377, maka DPS bertambah menjadi 95.089.
Bahruddin menjelaskan, untuk pemilih baru hasil uji publik di Kecamatan Jenamas sebanyak 17 orang dan TMS 7 orang.
Di Kecamatan Dusun Hilir 56 pemilih baru dan 85 TMS, serta Karau Kuala pemilih baru sebanyak 66 orang dan TMS 31 orang, pungkasnya.
Sedangkan Kecamatan Dusun Utara pemilih baru 15 orang dan TMS 8 orang, Gunung Bintang Awai pemilih baru 117 orang dan TMS 69 orang, serta Dusun Selatan pemilih baru 221 orang dan TMS 137 orang.
“Angka tersebut masih merupakan angka sementara berdasarkan hasil uji publik, namun selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Menurutnya, pemilih baru dan TMS ini kemungkinan bisa terdaftar sebagai pemilih di daerah lain, kecuali warga yang sudah meninggal dunia, katanya.
Bahruddin menghimbau kepada semua pihak agar melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara, sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Sebab sebelum diterapkan menjadi DPS, masih bisa dilakukan perbaikan khusus bagi warga masyarakat yang masih belum masuk DPS, kata Bahruddin.(Yld/KPO-1)
