Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Masyarakat Kalteng Harus Siap Memasuki Era TV Digital

×

Masyarakat Kalteng Harus Siap Memasuki Era TV Digital

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah (KPID Kalteng) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi TV Digital 2020 Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (21/10) tadi.

Webinar bertema “Indonesia Goes To Digital” tersebut menghadirkan beberapa orang Narasumber, diantaranya Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) Ir. Geryantika Kurnia M.Eng MA, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Agung Suprio

Baca Koran

Berikutnya Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) Dr. Sonedi M.Pd, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Gilang Iskandar, Manager CE TV Premium Product Marketing PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) Fomalhaut Johannes Sundamen, yang dimoderatori oleh Wakil Ketua KPID Kalteng Ming Apriady.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Dr Lies Fahimah M.Si menyatakan kegiatan webinar merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting, dalam rangka kesiapan penyesuaian pada era digital.

Maka dari pada itu, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Habib mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemkominfo RI, khususnya kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Direktorat Penyiaran Kemkominfo RI, yang telah bekerjasama dengan KPID Kalteng dalam melaksanakan kegiatan ini.

Habib, sapaan akrab Habib Ismail Bin Yahya pun mengatakan, perubahan siaran digital tentu akan disambut baik oleh masyarakat karena kualitas gambar maupun suara dari televisi tentu akan lebih baik dari siaran analog pada era sebelumnya.

Meskipun kita sadari pada masa transisi analog ke pada digital tentu akan mengalami kendala yang cukup rumit, baik dari sisi teknis maupun dari sisi pemahaman masyarakat pengguna.

Baca Juga :  Isu Reshuffle" Kabinet Prabowo? Mensesneg Sebut Belum Ada

Namun ini bukanlah sebagai hambatan, namun masyarakat sebagai potensi yang dengan kemajuan teknologi, insya Allah akan merubah mindset menjadi masyarakat yang familiar dengan teknologi dab revolusi industri 4.0.

Ia pun mengatakan Pemprov Kalteng dan seluruh masyarakat Kalteng siap memasuki digitalisasi televisi Indonesia, serta berharap kepada Kemkominfo RI dan lembaga-lembaga penyiaran dengan digitalisasi penyiaran, kiranya dibarengi dengan sajian informasi yang variatif dan edukatif, mengembangkan konten siaran yang dinamis dengan memanfaatkan keunggulan-keunggulan daerah yang tidak pernah kering menjadi sumber inspirasi dan informasi.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Ditjen-PPI Kemkominfo RI) Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCB.Arb. mengemukakan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui yaitu sebetulnya Indonesia saat ini menjadi negara yang minoritas, yang masih menggunakan TV analog, karna 85-90% negara-negara di dunia telah migrasi ke TV digital.

Teknologi analog telah dinyatakan sebagai teknologi expired (tertinggal). Selanjutnya kualitas layanan dan efisiensi akan lebih terjamin kalau menggunakan tv digital. Organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi, seperti ITU Policy, sebetulnya sekitar 20 tahun yang lalu mendeclare terkait tv digital, karena kalau beralih ke digital frequensinya menjadi lebih hemat, kemudian frequensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran itu bisa digunakan untuk transformasi digital, misalnya 5G, teknologi-teknologi baru, dan lain-lain.

Ramli menambahkan, sebetulnya ASEAN sudah berkomitmen bahwa di tahun 2020 semua (TV) sudah digital, berarti kita termasuk yang cukup terlambat, apalagi (misalnya) di daerah-daerah perbatasan, seperti di Kalimantan yang berbatasan dengan negara lain, itu harus segera (beralih ke tv digital).

Karena kalau tidak, frequensi siaran TV kita disana bisa menginterferensi negara tetangga sebelah. Terobosan Undang-undang Cipta Kerja, yang telah di-sah-kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), itu sebetulnya juga bicara tentang penyiaran. Disana dikatakan bahwa migrasi dari analog ke digital itu, analog switch off nya, artinya menghentikan seluruh kegiatan analognya harus dilakukan paling lambat 2 tahun sejak Undang-undang itu di-sah-kan.a

Baca Juga :  Ambulan Terjun ke Bawah Jembatan Tiung, Sopir dan Penumpang Alami Luka-luka

Bila Undang-undang Ciptaker ini nantinya diundangkan, maka per tanggal pengundangan itu kita akan hitung countdown berapa lama setelah itu kita harus menghentikan analog dalam waktu 2 tahun. Kita akan mendapatkan broadbandyang baik, setelah itu, karena sisa dari frequensinya bisa digunakan sebagai digital dividend dan kemudian itu kita percaya betul akan menimbulkan lapangan kerja, perlindungan hak masyarakat, dan juga transformasi digital,.terangnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan