Banjarbaru,KP – Seorang pria inisial RI ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Barat dalam giat pekat di kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianggang, Jum’at (23/10/2020).
RI ditangkap karena diduga sebagai penjual miras di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa miras 19 botol, terdiri Mansion House 1 botol, Anggur merah 12 botol dan anggur 6 botol” jelas Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat.
“Barang bukti disita saat penggerebekan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Perda Kota Banjarbaru tentang pengedaran Miras, karena menjual miras tanpa ada izin. (dev/K-4)