Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penjual Miras Ditangkap

×

Penjual Miras Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 miras 2klm
pelaku RI diamankan dengan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarbaru,KP – Seorang pria inisial RI ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Barat dalam giat pekat di kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianggang, Jum’at (23/10/2020).

RI ditangkap karena diduga sebagai penjual miras di wilayah tersebut.

Baca Koran

“Barang bukti yang diamankan berupa miras 19 botol, terdiri Mansion House 1 botol, Anggur merah 12 botol dan anggur 6 botol” jelas Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung.

Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat.

“Barang bukti disita saat penggerebekan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Perda Kota Banjarbaru tentang pengedaran Miras, karena menjual miras tanpa ada izin. (dev/K-4)

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Jual Lewat Facebook
Iklan
Iklan