Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

ABK Curi Aki Kapal

×

ABK Curi Aki Kapal

Sebarkan artikel ini
Tersangka Nanang dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Nanang alias Anang (43), ditangkap Unit Gakkum Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin, saat berada di Jalan Alalak Tengah RT 06 RW 02 Banjarmasin Utara, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 13.30 WITA.

Dari warga Jalan Alalak Tengah RT 06 RW 02 ini, anggota mengamankan barang bukti berupa Aki Kapal merk Yuasa yang diduga sempat dijual, milik H Hamdi (61), warga Jalan Alalak Selatan RT 9 RW 01 Banjarmasin Utara.

Android

Tersangka diduga mencuri aki Kapal KM Berkat Doa yang juga tempatnya bekerja, saat tambat di depan Bansau Dedes kelurahan Alalak tengah RT 06 Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (14/9/2020) silam.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol Jhon Louis Letedera SIk melalui Kanit Gakkum, Iptu Selamet Riyadi, saat dikonfirmasi Kamis (5/11/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal penggelapan 374 KUHP,” bebernya.

Terungkapnya aksi penggelapan ini, berawal dari kecurigaan korban kepada tersangka.

Mengingat setiap menerima kapal yang sering digunakan oleh tersangka pasti aki kapal ada yang hilang. Belakangan diketahui, aki tersebut dijual kepada Lana.

Tak hanya aki, diduga tersangka juga menggelapkan barang lainnya, seperti bor listrik, ces aki kapal, dinamo stater kapal, titian kapal berupa kayu balau tiga potong dan kayu ulin satu potong, lantai kapal kayu ulin, selang mesin pompa penyedot air dalam kapal, kunci-kunci, jerigen minyak, [{ Handphone}] [Hp] merk Samsung, Karung Gabuk.

Atas itu, korban kemudian melaporkannya ke Mako Satpolair Polresta Banjarmasin.

Adanya laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan selama dua bulan dan kemudian menangkap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Satpolair Polresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan