Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Terkait Masalah Tenaga Kerja
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi DPRD Pulang Pisau

×

Terkait Masalah Tenaga Kerja<br>Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi DPRD Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
hal 7 Tanbu Adv 4 klm
KOMISI III DPRD TANBU - Saat pertemuan dengan Kabag hukum dan persidangan DPRD Kab Pulang Pisau. (KP/Ist)
Kop DPRD Tanbu

Batulicin, KP – Dipimpin ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,SH. Komisi III DPRD Kab Tanbu  kunjungi DPRD kabupaten Pulang Pisau Kamis 5/11/2020 tadi.

Kedatangan, rombongan disambut langsung oleh kabag hukum dan persidangan Surahman,SH,MH didampingi kepala dinas Nakertrans Presco,SH,MH Kab Pulang Pisau. Adapun kunjungan ini terkait dengan penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara karyawan dengan perusahaan di Tanbu. 

Kalimantan Post

Saat acara digelar Ketua komisi III DPRD Tanbu menyampaikan, adanya konflik ketenagakerjaan di kabupaten Tanah Bumbu sehubugan dengan belum dibayarnya THR karyawan oleh sebuah perusahaan di Tanah Bumbu.

Menaggapi hal itu, kepala dinas Nakertrans Pulang Pisau menyebutkan, memang menurutnya ada beberapa konflik permasalahan yang biasa muncul seperti masalah UMR, K3, dan yang paling sering masalah THR.

Khusus pembayaran THR ujar dia, permerintah kabupaten Pulang Pisau menyurati terlebih dahulu perusahaan yang beroperasi didaerah untuk membayar THR  karyawan dua minggu sebelum hari raya.

“Kalau perusahaan tidak dapat membayar THR secara full, maka bisa dibayar secara cicilan, dengan catatan harus dibuatkan perjanjian khusus antara perwakilan karyawan dengan perusahaan yang menyebutkan secara rinci aturan pembayarannya” jelas Presco. 

Presco juga menyampaikan, Itu sebagai bukti, bahwa perusahaan telah menyepakati perjanjian dengan perwakilan karyawan serta dasar untuk melakukan tuntutan keperusahaan dan dibuat juga berita acaranya tambahnya. 

Jika perusahaan mangkir, maka bisa diajukan ke bipartite, kemudian dilanjutkan secara tripartie, dan apabila masih belum dipenuhi dapat dilimpahkan ke bidang pengawasan dinas nakertrans provinsi untuk menjembatani penyelesaian dengan perusahaan. 

“Apabila cara tersebut masih menemui jalan buntu, maka kasusnya bisa diajukan gugatan kepengadilan” ujar kadis Nakertrans. Terkait dengan peran DPRD dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan sambungnya, DPRD melalui komisi yang membidangi, dapat mengundang kedua belah pihak agar bermufakat menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilanjutkan untuk menempuh jalur hukum.  Sekadar informasi, Kabupaten Pulang Pisau, belum ada masalah tenaga kerja sampai dibawa kepengadilan. 

Baca Juga :  Hasnur Group Salurkan 491 Paket Bantuan Korban Banjir di Sungai Batang Kabupaten Banjar

Masalah tenaga kerja mereka dapat diselesaikan dike kedua belah pihak dengan melakukan mediasi DPRD setempat. (han)

Iklan
Iklan