Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tim Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin Siap Babat Habis APK Bandel

×

Tim Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin Siap Babat Habis APK Bandel

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Gambar Paslon
APK PASLON- Inilah APK Panslon di Banjarmasin yang mulai bertaburan di tepi jalan maupun lokasi strategis. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin akhirnya membentuk Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (TPAPK) untuk membasmi Alat Peraga Kampanye APK yang bandel.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, Tim Penertiban tersebut terbentuk setelah melakukan rapat evaluasi lima pekan berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Baca Koran

“Selama masa kampanye ini ternyata ada beberapa hal yang menjadi sorotan, terutama tentang keberadaan APK yang melanggar peraturan,” ucapnya pada awak media, Jumat (6/11) siang.

Menurutnya, berdasarkan pengawasan Bawaslu, sudah banyak peletakkan APK yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kita sepakat mulai pertengahan November sudah mulai bergerak untuk membersihkan APK yang melanggar ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Penertiban tersebut berisi petugas dari Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Satpol PP, Kesbangpol serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

“Rencananya ada tiga kali kegiatan penertiban dan pertengahan November dan menjelang masa tenang,” tukasnya.

Untuk sasarannya sendiri, ia melanjutkan, pihaknya fokus terhadap APK yang terpasang pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan dan fasilitas milik pemerintah.

“Untuk paslon pemilik APK sendiri sudah kita rekomendasi kepada KPU untuk melepasnya sebelum kami tertibkan, dari 800 lebih APK yang diduga melanggar. Kemudian KPU meneruskan kepada tim dan paslon,” bebernya.

Kendati demikian, sampai saat ini, rekomendasi yang dikeluarkan bawaslu tersebut tidak diamini oleh setiap tim maupun paslon yang bersangkutan.

“Sebagaimana di aturan, jika tidak ditindaklanjuti oleh tim paslon, maka Bawaslu berhak menertibkan dengan bekerjasama dengan Tim Penertiban untuk membersihkan APK yang diduga melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, APK yang dibabat nanti akan diamankan di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan kantor Satpol PP.

Baca Juga :  Desy Sebut Ditengah Kelangkaan Petani, Usul Pemanfaatan Susupan Gunung

“Jadi bagi Tim yang ingin mengambil APK yang ditertibkan, silahkan saja diambil ke dua kantor yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan