WK, MZ dan MBS, memanfaatkan nasabah yang sudah lunas kreditnya, ketiga tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah
BANJARMASIN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pada salah satu kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di Banjarmasin.
Kini ketiga tersangka tersebut sudah tahap penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Banjarmasin.
Dalam melaksanakan modus operandinya ketiga tersangka yakni WK,MZ dan MBS, memanfaatkan nasabah yang sudah lunas kreditnya, ketiga tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah. Sehingga dana cair yang dinilai kerugian perusahaan BUMN tersebut dikisaran angka Rp1 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi didampingi Kasi Intel Budi Mukhlis.
Diakui Ronaldi, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank BRI di Banjarmasin ini berdasarkan laporan dari pihak bank itu sendiri.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sekitar Rp1 miliar lebih, perbuatan yang dilakukan para tersangka dari tahun 2016-2018,’’ kata dia.
Sementara Budi Muchlis yang juga bertindak selaku juru bicara Kejari Banjarmasin mengatakan, setelah beberapa kali melakukan ekspose, ketiga dikenakan UU Korupsi, bukan UU perbankan.
“Mereka sudah ada niat jahat para pelaku untuk melakukan korupsi,’’ tegasnya.
Untuk sementara menurut Budi, penyidik sudah mengincar tiga pasal yang akan di dakwakan kepada ketiga tersangka yakni yakni pasal 2,3 dan 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Budi kualifikasi delignya bahwa pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara, sedangkan pasal 8 penggelapan dalam jabatan.
“Terlepas itu uang negara atau bukan, namun uang itu diambil bukan peruntukannya, sementara jabatan para tersangka pegawai bank, yang mana bank itu merupakan BUMN,” jelas Budi yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasi Intel yang sebelumnya adalah Kasi Pidum di Kejari Banjarbaru ini. (hid/K-4)