Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Raperda RP3KP Atasi Kekumuhan

×

Raperda RP3KP Atasi Kekumuhan

Sebarkan artikel ini
FINALISASI -Rapat finalisasi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mengatasi kekumuhan di Kalsel. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) akan mengatasi masalah kekumuhan di Kalsel.

“Raperda RP3KP ini akan mengatasi masalah kekumuhan di wilayah Kalsel,” kata Ketua Pansus RP3KP, H Hormansyah kepada wartawan, usai rapat finalisasi Raperda tersebut, Rabu (16/12/2020), di Banjarmasin.

Android

Apalagi Raperda ini diperuntukan bagi penataan perumahan dan kawasan pemukiman di wilayah Kalsel untuk 20 tahun ke depan, mulai dari 2020 hingga 2040.

“Kita sengaja mengundang stakeholder dalam rapat finalisasi ini agar bisa menyusun grand desain pembangunan kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Hormansyah, dalam rapat tersebut telah disepakati materi-materi yang memang diinginkan untuk termuat dalam raperda tersebut, agar bisa menjadi acuan atau payung hukum dalam menata perumahan dan kawasan pemukiman.

“Karena keberadaan Raperda ini sangat penting bagi masyarakat dan dinas-dinas terkait, agar bisa membenahi permasalahan kekumuhan yang ada,” ujar Hormansyah.

Ditambahkan, Raperda ini memberikan regulasi yang jelas, terkait pembangunan dan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Diharapkan dengan adanya Perda RP3KP Tahun 2020-2040 mampu meminimalisir kawasan permukiman kumuh di Kalsel,” jelas anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Hal ini juga terkait dengan keberadaan Kalsel sebagai gerbang ibu kota negara (IKN) baru, sehingga penataan perumahan dan kawasan pemukiman diperlukan agar tidak terkesan kumuh.

“Kita harapkan secara bertahap kawasan kumuh ini bisa dibenahi,” ujar Hormansyah.

Selain itu, penataan perumahan dan kawasan permukiman ini bisa menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel, termasuk di kabupatan/kota.

“Raperda ini akan sejalan RTRWP sebagai acuan kabupaten/kota dalam menata kawasan di wilayahnya. Karena tidak semuanya merupakan kewenangan provinsi,” tegasnya.

Rencananya, Raperda RP3KP ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan pada 23 Desember 2020 mendatang. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan