Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Puar Beberkan Laporan Deny Rontok Ke Limanya di Bawaslu

×

Puar Beberkan Laporan Deny Rontok Ke Limanya di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Laporan dengan barang bukti tandon air untuk cuci tangan, tidaklah bisa dilanjutkan setelah sejumlah pihak dimintai klarifikasi kebijakan pengadaan tandon yang bertulisan Paman Birin

BANJARMASIN, KP – Menyusul kembali rontoknya laporan masalah tandon air yang bertulisan Paman Birin di Bawaslu Kalsel oleh pasangan calon Gubernur Kalsel pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana- Depry merupakan yang kelima kalinya.

Baca Koran

Praktisi politik Kalsel H Puar Junaidi mengatakan kembali rontoknya Gugatan Denny ke Bawaslu RI dengan terlapor calon Gubernur Kalsel nomor 1, H Sahbirin Noor, perihal dugaan penyalah gunaan bantuan Covid-19 dinilai tak bisa dilanjutkan.

“Jadi saya melihat ini merupakan penolakan yang ke lima kali oleh Bawaslu. Denny seperti tidak puas-puasnya untuk terus berinovasi dengan khayalan untuk menjadi seorang Gubernur,” tutur Puar Junaidi, Minggu (10/1/2020).

Dengan tindakan tersebut, menurut Puar, Denny tidak menunjukan predikat yang disandangnya sebagai Profesor. “Ini tidak sesuai dengan tingkah, sikap dan perbuatan, yang dilakukan oleh Denny itu tidak menunjukan sifat seorang ilmuan,” tuturnya.

Dengan segala tindakan yang dilakukan Denny tersebut, menurut Puar, bukan lagi sebuah tindakan yang dilakukan oleh seorang profesor. “Kalau dalam bahasa saya ini sudah menjadi pelacur politik. Yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” ucapnya.

Semestinya, menurut Puar, sebagai seorang Profesor, tindakan yang dilakukan oleh Denny bisa lebih Ilmiah, lebih Intelektual dan dapat menerima hasil Pilkada dengan legawa.

“Ini persoalan Pilkada, jadi harus jelas, kapan kejadian dan siapa pelakunya. Bukan malah pribadinya sendiri yang mencari bukti fakta yang memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Idealnya Denny merasa malu karena sudah sebanyak lima laporan yang di gugurkan Bawaslu, tambah Puar.

Sementara itu, Puar juga mengungkapkan, bahwa upaya Denny Indrayana yang ingin berupaya merubah dan menyelamatkan daerah dari korupsi, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Hingga sampai saat ini, menurutnya, Denny Indrayana masih dalam status Tersangka Korupsi. “Apa yang mau diselamatkan di Banua ini, sedangkan dia sendiri aja tersangka korupsi, dan meminta sumbangan pula,” cetusnya.

Sedangkan di sejumlah kawasan di Kalsel disebutkan Puar apabila ada orang yang meminta sumbangan pasti tidak diperbolehkan dan di tertibkan Satpol PP.

Namun ketika Denny meminta sumbangan dan sudah dilaporkan, tidak ada tindak lanjutnya. “Saya juga tidak habis mengerti, ilmu dari mana yang didapatkan Denny yang menyatakan sumbangan tersebut bagian dari pendidikan politik,” ucapnya.

“Saya tidak habis mengerti, kalau dibandingkan dengan di simpang empat jalan jati atau simpang tiga kuripan yang meminta sumbangan dengan baju biasa saja, kalau ini meminta sumbangan berdasi,” lanjutnya.

Puar Junaidi menyampaikan bahwa undang-undang memberikan ruang apabila terjadi selisih dari pada perhitungan. Dan itu merupakan hak dan kesempatan yang diberikan kepada Calon.

Namun untuk memenuhi hak tersebut harus melengkapi data dan bukti dimana kejadian yang secara khusus dan luar biasa.

“Tidak dengan kata-kata ada terjadi kecurangan tetapi dengan bukti. Katanya ada tekanan terhadap saksi-saksi paslon Gubernur nomor urut 02, buktikan saja, Negara kita ini Negara Hukum,” paparnya.

Bahkan, menurut Puar, mungkin karena Denny kebal hukum yang sampai sekarang tidak diproses kasus tersangka pidananya. Jadi dia se enak-enaknya.

Terlebih menurutnya gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana ke MK. Dimana gugatan tersebut dinilai mendekte MK. “Seakan-akan Denny Indrayana sudah memutuskan apa yang harus ditetapkan oleh MK. Ini tidak benar. Jadi Introspeksi lah,” pungkasnya. (vin/K-3)

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Pastikan Atensi Penuh Untuk Perlindungan Hak Merek IKM
Iklan
Iklan