Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Serahkan SK CPNS
Bupati Balangan : Tak Boleh Pindah Selama 15 Tahun

×

Serahkan SK CPNS<br>Bupati Balangan : Tak Boleh Pindah Selama 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 13 klm
SIMBOLIS - Bupati Balangan, H Ansharuddin serahkan SK CPNS formasi 2019. (KP/Ist)

Paringin, KP – Bupati Balangan, H Ansharuddin menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 118 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi bidang, Jumat (08/01/2021) di Griya Mayang Maurai komp perumahan pejabat Pemkab setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati H Ansharuddin menyampaikan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 15 tahun masa pengabdiannya.

Baca Koran

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

hal 2 Bal 2 3 klm
FOTO BERSAMA – Usai penyerahan SK CPNS formasi 2019, Bupati Balangan H Ansharuddin, Penjabat Sekdakab dan Kepala BKPPD Balangan dan CPNS formasi 2019. (KP/Ist)

“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 15 tahun,” ujar Ansharuddin.

Bupati menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 15 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Ansharuddin meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS, apalagi itu sudah pilihan pada saat mendaftar.

Diketahui penyerahan SK di Balangan tersebut untuk tenaga guru ada 61 orang, tenaga kesehatan 14 orang dan tenaga teknis 43 orang.

Ansharuddin, berharap para CPNS yang sudah terikat kontrak kerja dengan Pemkab Balangan bisa bertugas sesuai tanggung jawab serta mampu memberikan yang terbaik bagi Balangan.

Sementara itu, Kepala BKPPD Balangan, Sufriannor, mengungkapkan bahwa telah menyerahkan SK tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Balangan formasi tahun 2019 sebanyak 118 CPNS yang berhasil menduduki jabatan yang akan melaksanakan tugas di SKPD masing – masing.

Baca Juga :  Raih Peringkat Lima di MTQN XXXVI di Martapura, Anggota DPRD Balangan Apresiasi Kiprah Kafilah Daerahnya

Ia memastikan proses penerimaan CPNS dilakukan dengan obyektif, sehingga peserta yang lolos seleksi adalah orang terbaik dalam formasinya.

Mantan Sekretaris KPU Balangan ini menekankan, agar CPNS yang telah menerima SK ini benar-benar bisa melaksanakan tugas dan menjalankan kinerja yang baik serta disiplin pada masa uji coba satu tahun.

“Jadi selama masa uji coba ini CPNS akan dinilai kinerja dan disiplinnya, bila baik akan kami usulkan untuk sepenuhnya menjadi PNS,” imbuhnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan