Martapura, KP – Pemkab Banjar bersama Forkopimda setempat menggelar Rapat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap II, di Aula Baiman Bappedalitbang, Martapura, Rabu (24/2).
Hadir Plh Bupati HM Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Wakapolres Kompol M Fihim, Kepala Bappedalitbang Galuh Tantri Narindra, Kadis Kesehatan dr Diauddin dan dari instansi terkait lainnya.
Hilman mengatakan, pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, juga berdasar pada rujukan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya pembatasan, bukan pelarangan. Dibuat berskala, kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan kian tersasar, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” ungkapnya.
Hilman menjelaskan, pelaksanaan PPKM mikro juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WITA serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.
“Dalam penerapannya, PPKM Mikro juga membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan dan tempat ibadah hingga 50% serta menjalankan prokes. Kegiatan sekolah secara online, wilayah Desa atau Kelurahan mendirikan posko terdiri dari beberapa unsur masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya penerapan PPKM berbasis mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura, yakni Kelurahan Sekumpul dan Sungai Paring serta Desa Sungai Sipai terhitung sejak 9 hingga 22 Februari 2021. (Wan/K-3)