Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perda Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minol Mandul

×

Perda Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minol Mandul

Sebarkan artikel ini

Sekarang ini, untuk mendapatkan perizinan cukup dari pemerintah pusat melalui pelayanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

BANJARMASIN, KP – Kebijakan Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) tampaknya masih belum berjalan sesuai harapan.

Baca Koran

Masalahnya, meski pengaturan minuman memabukkan itu sudah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol , namun dalan penerapan tak mampu dilaksanakan alias mandul. Sebab izin menjual minol diatur pemerintah pusat.

Terkait ketebtuan aturan itu , penjualan minol di Banjarmasin kini tak perlu lagi mengantongi Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin.

Bahkan sekarang ini, untuk mendapatkan perizinan dari pemerintah pusat sangat mudah, cukup melalui pelayanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Lantas bagaimana nasib Perda Nomor : 10 tahun 2017 ?

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq mengaku sedang berupaya bagaimana formulanya agar tidak berseberangan dengan Perda Kota Banjarmasin.

Kepada sejumlah awak media Jumat (5/2/2021) Ikhsan mengaku saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena beberapa tempat seperti cafe yang menyediakan minol.

Namun ketika hendak ditertibkan ungkapnya, ternyata telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Sebelumnya secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, pernah menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya berujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, Muryanta menjelaskan, penjualan minol yang kadar alkoholnya di bawah 5% diperbolehkan dijual di kafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.

Dijelaskan untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizinan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” kata Muryanta. (nid/K-3)

Baca Juga :  Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Kalsel, PAW MPD Notaris dan Notaris Pengganti Siap Bertugas
Iklan
Iklan