Banjarmasin, KP – Saksi Suryani mengaku awalnya tidak tahu yang akan membeli lahan milik Ahmad Ritaudin selaku bos, untuk keperluan jembatan timbang, setelah terjadi transaksi baru diketahuinya.
Awalnya saksi selaku karyawannya A Rafaludin disuruh bosnya untuk menjual lahan yang sertifikatnya masih berada di salah satu bank. Kemudian saksi menghubungi Mahyuni yang cukup dikenalnya untuk menjualkan tanah milik bosnya dengan harga Rp275.000/m2.
Saksi juga tak mengetahui berapa harga yang dijual Mahyudin kepada pihak Dinas Perhubungan Tabalong untuk keperluan pembangunan jembatan timbang.
Sesuai perjanjian dengan Mahyudin, apabila disetujui harga yang diminta Rafaludin, maka saksi meminta panjar Rp200 juta tetapi pihak Mahyudin hanya memberikan Rp130 juta, ini digunakan untuk membayar ke bank agar sertifikatnya dapat diambil.
Setelah terdapat kesepakatan, menurut cerita saksi ia kemudian menerima pembayaran sebesar Rp1,04 miliar dan dibayar Rp850 juta masuk ke rekening Rafaludin setelah dipotong uang muka, sedangan sisanya uang kontan sebanyak Rp25 juta yang dibawa saksi untuk diserahkan kepada Rafaludin .
Pada sidang terdahulu Rafaludin salah seorang saksi mengakui, dalam penjualan lahan tersebut dipercayakan kepada Suryani.
Sementara Suryani yang menerima penunjukan secara lisan tersebut kemudian menghubungi Mahyuni yang menjadi tersangka dalam perkara.
“Jadi terserah Suryani untuk menjualnya dan saya hanya minta jatah saya Rp1 miliar,’’ tegas saksi.
Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1,933,820.000,-
JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)