Banjarmasin, KP – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan tidak terlibat dalam aksi class action atau gugatan 100 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terhadap banjir yang melanda 10 kabupaten/kota se Kalsel beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KAKI, H Ahmad Husaini, gugatan class action yang dilayangkan oleh Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) terkait banjir Kalsel, dirinya tidak pernah terlibat.
“Gugatan class action yang dilayangkan P3HI itu sah-sah saja, akan tetapi yang menjadi pertanyaan melibatkan saya,” kata Husaini saat klarifikasi, Senin (1/2/2021) di Siring Menara Pandang.
Ia mengatakan, pihaknya seolah-olah diundang dan ikut terlibat dalam aksi tersebut, sedangkan fakta yang sebenarnya ia tidak pernah berdiskusi dengan pihak terkait untuk melakukan aksi gugatan.
“Saya tidak pernah bertemu kepada mereka, diskusi kepada mereka ataupun rencana melakukan gugatan class action,” ujarnya.
Husaini menambahkan, sebagai LSM Kalsel harus bersinergis dengan pemerintah, dimana Pemerintah maupun instansi terkait bersama relawan melakukan berbagai macam upaya untuk korban bencana banjir Kalsel.
“Kita sebagai LSM, elemen masyarakat harus mengapresiasi langkah yang diambil,” tambah Husaini.
Ia menjelaskan, gugatan class action tersebut mengganggap pemerintah tidak melakukan upaya pertolongan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir. Dalam artian Pemerintah hanya berdiam diri saja tanpa melakukan tindakan.
“Fakta sebenarnya Paman Birin telah melakukan evakuasi maupun menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya merasa terfitnah yang dinilai telah menciderai dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalsel.
Selain itu, dirinya menilai banjir yang melanda Kalsel, karena faktor tambang, melainkan permasalahan lain perlu juga diperhatikan.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada saat ini tata kelola bangunan dan lainnya, oleh karena itu momentum tersebut sebagai refleksi bersama untuk mencari jalan keluar. (lyn/KPO-1)
Terkait Banjir, Kalsel KAKI Tidak Terlibat Gugatan 100 LSM
