Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

×

Bupati HST Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 4 klm 2
BUPATI HST – H Aulia Oktafiandi saat menyerahkan berita acara ke Ketua DPRD HST H Rachmadi. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HST pada rapat paripurna tiga buah raperda yaitu raperda Pengelolaan Zakat, raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. bertempat di lantai II Gedung DPRD HST, Rabu (10/03/2021).

Bupati H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Nasdem, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuanngan serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi, saran dan dukungan atas pengajuan 3 (tiga) buah raperda yang telah di sampaikan.

Baca Koran

“Dalam pandangan umum fraksi pada prinsipnya sama dengan Pemerintah Daerah bahwa pengajuan Raperda dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan kita dalam menindaklanjuti Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang secara delegatif memerintahkan kita untuk membuat Peraturan Daerah,” katanya.

Juga sebagai salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan payung hukum ataupun pedoman bagi Pemerintah Daerah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Daerah Otonom dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Kesepahaman dan kesamaan pendapat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap penyampaian Raperda ini menunjukkan adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak dan ini merupakan modal yang sangat penting dalam menjalankan roda Pemerintahan.

Terkait dengan tanggapan semua fraksi terhadap raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, Pemerintah Daerah sangat sependapat dengan semua fraksi bahwa ini harus kita laksanakan secepatnya mengingat pada tahun 2020 seharusnya di Kab. HST melaksanakan pemilihan Pembakal/Kepala Desa serentak akan tetapikarena adanya Covid-19 pelaksanaan pemilihan pembakal itu harus di tunda ke tahun 2021.

Baca Juga :  DPD KNPI HST Sinergi Dengan Pemkab Wujudkan SDM Unggul Melalui Sekolah Rakyat (SR)

“Selamat bekerja semoga apa yang kita, sedang dan akan kita lakukan bernilai ibadah dan di beri pahala yang berlipat ganda,” tutupnya. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan