Diterima Sebagian, MK Wajibkan PSU di 80 TPS Bansel
Banjarmasin, KP – Sengketa yang terjadi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin akhirnya menemui menemui hasil yang jelas.
Pasalnya, sidang yang digelar secara daring oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir hasil penetapan rekapitulasi jumlah suara yang disahkan oleh KPU Kota Banjarmasin di Pilwali Banjarmasin telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU tersebut wajib dilakukan oleh seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Masing-masing wilayah tersebut berjumlah 23 TPS di Kelurahan Murung Raya, 29 TPS di Kelurahan Mantuil dan 28 TPS di Kelurahan Basirih Selatan.
Jika di total keempat pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilwali Banjarmasin 2020 harus kembali memperebutkan suara di 80 TPS yang berada di tiga kelurahan tersebut dengan jumlah DPT lebih dari 30 ribu orang.
Sebagai pihak terkait, Ketua Tim Hukum Paslon Ibnu Sina – Arifin Noor, Imam Satria Jati mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Agung, Anwar Usman.

Namun, pihaknya mengaku masih optimis dan tetap berusaha meraup suara di tiga kelurahan yang diwajibkan PSU dalam kontes perebutan tongkat komando pemimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Kami menerima dan menghormati keputusan MK. Dengan adanya PSU kami siap melaksanakan PSU,” ungkapnya.
Kemudian, pria dengan sapaan Imam itu mengaku jika pihaknya bersyukur atas banyaknya dalil-dai yang merujuk kepada terjadinya kecurangan tidak bisa dibuktikan secara hukum di mata MK.
Ia menjelaskan, untuk bisa kembali memimpin dalam hasil rekapitulasi jumlah suara di Pilwali Banjarmasin, Paslon petahana ini paling tidak harus meraup sebanyak 8.500 suara dari jumlah DPT yang ada di KPU.
“Jumlah ini sudah jadi kunci kemenangan kita,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung, Anwar Usman tersebut yang seharusnya dimulai sejak pukul 13.30 WIB, namun molor hingga melewati pukul 21.00 WIB.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam amar putusannya.
Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020. Karenanya, MK memerintahkan KPU Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 kelurahan paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan tersebut.
Selanjutnya hasil pelaksanaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilwali Banjarmasin 2020. Selanjutnya diumumkan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru, bukan yang sebelumnya yang ditugaskan di 3 kelurahan tersebut.
Kelima, memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Banjarmasin beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan PSU. Termasuk memerintahkan Polri melakukan pengamanan saat proses pemungutan suara ulang.
Dalam permohonannya, paslon AnandaMu mengajukan sejumlah dalil kecurangan, dan pelanggaran saat Pilwali Banjarmasin 2020. Antara lain, penggunaan Kartu Baiman 2, hingga pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau (DPT).
KPU Banjarmasin sebelumnya telah menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa mendapatkan 74.154 suara.
Ananda menduga selisih 16.826 suara di antara keduanya didapatkan dari kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga memengaruhi perolehan suara akhir.
Karenanya, ia menggandeng pengacara seperti Bambang Widjojanto, Ananda mantap menggugat KPU agar MK membatalkan penetapan hasil Pilwali Banjarmasin 2020 itu. (Zak/KPO-1)
