Jabatan Plh Walikota Banjarmasin Melebihi Batas Waktu, Boleh Tidak?

Berita Lainnya
1 dari 2,119

Banjarmasin, KP – Jabatan Pelaksana harian (Plh) Walikota Banjarmasin, yang diemban Mukhyar sudah melebihi batas waktu. Secara aturan apakah masih diperbolehkan?.
Plh Walikota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru sudah menjalankan tugas selama 19 hari per Senin (8/3). Sejatinya Plh ditugaskan selama 14 hari mengemban wewenang rutin kepala daerah, namun dikarenakan belum adanya Pj kepala daerah maka tugas rutin kembali diemban Plh.
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerimtahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Permana, menjelaskan secara ketetapan Plh ditugaskan selama 14 hari. Sehubungan Mendagri belum menetapkan Pj maka Plh bersangkutan melanjutkan tugasnya.
Wira memastikan hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Sifatnya Plh kan kewenangannya terbatas, jadi tidak masalah melanjutkan tugas lebih dari 14 hari karena belum dilantiknya Pj. Tugas-tugas Plh hanya berkaitan rutinitas tidak menyangkut kebijakan keuangan dan kepegawaian,” ucapnya.
Disebutkan Wira, Plh kepala daerah bertugas sampai dilantikan Pj kepala daerah. Lantas bagaimana dengan Pj Walikota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru?
Wira menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan Pj kepala daerah bersangkutan dari Mendagri, Tito Karnavian. Wira memperkirakan Rabu atau Kamis lusa sudah keluar surat penugasan Pj kepala daerah. “Kita tunggu saja, insyaallah 2 atau 3 hari ke depan sudah diketahui Pj Walikota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru,” bebernya.(mns/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya