Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Upah Pekerja Idealnya Perhatian KHL

×

Upah Pekerja Idealnya Perhatian KHL

Sebarkan artikel ini
Taufik Husin

Banjarmasin, KP – Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengubah formula penetapan upah minimum. Anggota komisi IV DPRD Banjarmasin Taufik Husin berpendapat perubahan ini harusnya juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).

” Sementara dalam sistem baru formula upah minimum tidak lagi mempertimbangkan akan kebutuhan hidup layak, tetapi atas dasar ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujar Taufik Husin.

Android

Pendapat itu dikemukakannya kepada {KP} Kamis (4/3/2021) menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini dikeluarkan sebagai turunan Undang-Undang Nomor : tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya PP baru sekaligus revisi PP Nomor :78 tahun 2015 itu mampu sebagai solusi aspirasi yang disampaikan buruh selama ini kepada pemerintah.

Salah satunya kata anggota komisi membidangi, pendidikan, kesehatan kesra dan tenaga kerja ini harapan buruh agar mereka bisa hidup dengan layak.

” Tidak ada hubungannya di indikatorkan dengan masalah kondisi ekonomi atau penyerapan tenaga kerja ” ujarnya.

Masih Jauh Dari Sejahtera

Hal senada juga dikemukakan Yunan Chandra yang mengatakan, masih banyak hak- hak buruh belum terpenuhi.

Karena itu kata Yunan Chandra yang juga anggota komisi IV DPRD Banjarmasin, setiap tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh (May Day) menjadi rutinitas bagi kalangan buruh untuk terus menyuarakan aspirasinya kepada petinggi pengambil kebijakan di negara ini.

“Umumnya aspirasi disampaikan terkait tuntutan buruh soal peningkatan kesejahteraan, sehingga bisa hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Yunan Chandra menilai, aspirasi yang disampaikan tersebut sangatlah wajar karena dari sekian kelas masyarakat di Indonesia yang belum sejahtera paling banyak salah satunya adalah kelas buruh.

Termasuk Kota Banjarmasin ujarnya masih banyak buruh atau karyawan yang berkerja di perusahaan di kota ini yang menerima upah atau gajih sangat murah. Bahkan tidak sedikit yang dibayar jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kendati pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 7 tahun 2013 telah menetapkan tentang Upah Minimum,” tandasnya.

Ia mengemukakan , UMP biasanya disesuaikan setiap tahun dan ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, serikat buruh buruh serta pengusaha.

Yunan Chandra mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih redah. Salah satunya karena kenaikan upah atau gajih buruh tidak diimbangi dengan kenaikan harga berbagai bahan pokok.

Faktor lainnya lanjutnya, adalah regulasi kebijakan pengupahan seringkali memberikan ruang ketidakmampuan mengontrol upah. “Selain masih lemahnya penenggakkan aturan yang melanggar terkait ketentuan UMP, sehingga nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera,” katanya.

Disebutkan, dalam tahun 2021 ini UMP Kalsel yang dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel ditetapkan sebesar Rp Rp2.877.447 atau masih sama seperti tahun 2020 lalu.

Kebijakan tidak adanya kenaikan UMP tersebut atas pertimbangan kondisi sebagian besar perusahaan di Kalsel yang terdampak pandemi covid-19.

“Dengan penghasilan seperti ini, bagi karyawan atau buruh yang sudah berkeluarga tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Apalagi buruh yang menerima penghasilan di bawah UMP,” demikian kata Yunan Chandra. (nid/K-3)

Iklan
Iklan