Iklan
Iklan
Iklan
Kuala Kapuas

Ketua Komisi III DPRD Kapuas Berang, Ruanganya Digunakan Vaksinasi

×

Ketua Komisi III DPRD Kapuas Berang, Ruanganya Digunakan Vaksinasi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di ruangan Komisi III DPRD setempat, Senin (5/4) kemarin. (KP/All)

Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rahmat Jainudin berang, lantaran ruangan komisinya digunakan untuk kegiatan vaksinasi COVID-19, Senin (5/4) kemarin.

“Untuk kegiatan vaksinnya saya tidak melarang bahkan saya sangat mendukung. Yang jadi permasalahan, pihak Setwan menggunakan ruangan tidak koordinasi dulu dengan kami,” kata Rahmat Jainudin.

Android

Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa ruangan Komisi III tidak layak digunakan sebagai tempat vaksinasi, karena selain ruangannya sempit juga banyak terdapat berkas-berkas penting.

“Kalau hilang berkas-berkas penting itu siapa yang bertanggungjawab. Lagi pula tempat vaksinasi sebaiknya diruang yang luas agar bisa diatur jaraknya satu dengan yang lain,” katanya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini, yang baru saja sembuh dari COVID-19, pada saat itu pun langsung meminta kepada pihak Setwan untuk memindahkan kegiatan vaksinasi ke ruangan lain yang lebih luas dan terbuka.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Hidayatullah mengakui jika pihaknya sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pihak Komisi III terkait penggunaan ruangan untuk kegiatan vaksinasi.

“Iya, sebelumnya memang kami tidak ada koordinasi. Tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi kami sekretariat dewan sendiri, ketika melakukan langkah-langkah harus lebih berhati-hati lagi,” katanya.

Sementara dalam kegiatan Vaksinasi COVID-19 penyutikan dosis kedua yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas jalan Tambung Bungai Kota Kuala Kapuas saat itu, vaksinasi menggunakan lima ruangan pelaksanaan, yakni ruangan rapat paripurna digunakan untuk vaksinasi anggota DPRD setempat.

Sedangkan untuk ruangan Komisi I, II, III dan IV, digunakan untuk vaksinasi para pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, dan juga sejumlah instansi terkait lainnya yang turutserta menjadi satu menjalani Vaksinasi COVID-19. (Al)

Iklan
Iklan