Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di RSUD Boejasin Segera Disidang

×

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di RSUD Boejasin Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tiga terdakwa dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) segera duduk di kursi pesakitan atau menjalani sidang.

Sebab, tiga berkas dugaan perkara tersebut sudah berada di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi banjarmasin.

Android

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Banjarmasin Syaifuddin, kepada awak media, Kamis (1/4), mengiyakan berkas tersebut sudah masuk dan tinggal dijadwalkan untuk disidang.

Pada perkara dugaan korupsi tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni dr Eddy Wahyudi mantan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018 dan dua lainnya adalah mantan kasubag keuangan rumah sakit tersebut yakni Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan terdakwa Paridah pejabat di tahun 2015-2018.

Walaupun terdapat tiga berkas, menurut Sayarifudin, kemungkinan sidang akan dilakukan bersama apalagi saksinya juga sama.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (7/4), dengan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan hakim adhoc Fauzi dan A Gawi.

“Sidang pertana sudah dijadwalkan Rabu minggu depan,” ucapnya.

Diketahui, ketiga terdakwa ditahan sejak akhir Maret lalu di rutan Pelaihari.

Alasan penahanan, menurut Kajari Pelaihari Ramadhani SH MH, dengan pertimbangan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Berdasarkan perhitungan kerugiaan negara akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.166.039.000. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel tanggal 20 Mei 2019 dan laporan audit Inspektorat Tala tanggal 17 Februari 2021.

“Kepada para tersangka disangkakan dengan dakwaan berlapis,” sebut Ramadani saat menggelar jumpa pers terkait penahanan ketiga tersangka beberapa waktu lalu.

Dakwaan primer dan subsidair yaitu melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta dakwaan lebih subsidair melanggar ketentuan pasal 8 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan