Banjarmasin, KP – Seorang pria bernama Muhammmad Saidi alias Indit (29) hanya bisa parah ketika digelandang ke Mapolresta Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan, warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 10 RW 05 Banjarmasin ini tertangkap tangan diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di kawasan Jalan Rantauan Darat, Gang Gudang Lima, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (20/5) sekitar pukul 12.10 WITA.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu dengan berat 21,76 gram
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, tersangka diamankan saat akan mengantarkan sabu ke pembeli.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 7 paket sabu dengan berat 21,76 gram yang siap edar, ” jelas Kasat, Senin (24/5).
Dikatakan Kasat, tertangkapnya tersangka Indit berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Awalnya pelaku Indit diamankan bersama barang bukti 7 paket sabu ketika sedang menunggu pelanggan,” tutur Mar Suryo.
Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 6 paket sabu.
“6 paket sabu ditemukan di dalam rumah kontrakan milik pelaku Indit,” tambahnya.
Kasat memastikan, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)