Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Tak Terdaftar, Lembaga Survei H2D Dihantui Sanksi KPU

×

Tak Terdaftar, Lembaga Survei H2D Dihantui Sanksi KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20210531 WA0064

Banjarmasin, KP – Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani angkat bicara terkait hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica.

Baca Koran

Dalam survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, itu, diketahui bahwa hasil PSU dimenangkan oleh kubu nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Rinciannya sebanyak 39,41 persen untuk paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin. Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia.

Terkait hal itu, Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ini ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota PERSEPI.

Yang merupakan sebuah asosiasi berbadan hukum yang menaungi lembaga-lembaga survei di Indonesia. Saat ini PERSEPI dipimpin oleh Philips J Vermonte, Ph D, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia.

Kemudian, adapun Nusantara Politica bukanlah anggota PERSEPI.

Maka dari itu, ia menilai bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.

“Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnyang diterima Kalimantan Post, Jumat (30/05) malam.

Di sisi lain. Jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut.

Dan jika ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen.

Baca Juga :  Prabowo Bertekad Pimpin Pemerintahan Efisien, Hapus Pemborosan

“Untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan