Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai Hari Ini, Banjarmasin Kembali Terapkan PTM

×

Mulai Hari Ini, Banjarmasin Kembali Terapkan PTM

Sebarkan artikel ini
IMG 20210603 WA0047

Banjarmasin, KP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin akhirnya kembali menerapkan pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Koran

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik bernomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021 pada Rabu (2/6) lalu.

Dalam surat yang langsung ditandatangani oleh Kepada Disdik Kota Banjarmasin itu berisi pemberitahuan bahwa pelaksanaan PTM secara terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada setiap sekolah negeri maupun swasta.

Ada sejumlah poin yang tertera di dalam surat edaran tersebut. Di antaranya memberikan izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Untuk PTM tingkat SD, izin pelaksanaan PTM diberikan hanya untuk kelas IV dan kelas V. Sedangkan, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII.

“Sedangkan untuk PAUD dan SD Kelas 1 sampai kelas 3 masih melaksanakan PJJ. PTM, dapat mulai dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 4 Juli 2021,” ucap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Kamis (3/6) sore.

Kendati PTM sudah bisa dilakukan, pria dengan sapaan Totok itu menegaskan sekolah yang melaksanakan PTM wajib menjaga protokol kesehatan, secara ketat dan disiplin. Caranya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

“Satgas yang dibentuk terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Kemudian, ada tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas,” jelasnya.

Selain itu. Ia melanjutkan, pihak sekolah juga wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa yang turun ke sekolah.

Siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19, seperti flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM.

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025

“Sekolah pun diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali,” tambahnya.

Lantas bagaimana bila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19?

Terkait hal itu, Totok menjelaskan bahwa sekolah akan langsung kembali ditutup.

“Sekolah yang bersangkutan dilarang melaksanakan PTM hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Di samping itu, sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan vaksinasi pendidik atau tenaga kependidikan ke Disdik Kota Banjarmasin.

Laporan itu sendiri dilakukan melalui seksi kurikulum di bidang masing-masing, paling lambat diserahkan hingga tanggal 10 Juni 2021 ke depan.

Saat ditanya terkait progres vaksinasi pendidik atau tenaga kependidikan, Totok hanya mengatakan bahwa sudah banyak yang di vaksin. Dengan demikian, menurutnya cukup untuk melaksanakan PTM.

Soal progres vaksinasi pendidik atau tenaga pendidikan, juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

“Memang belum semua, tapi capaiannya sudah lebih dari 90 persen,” ujarnya singkat saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan