Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Bupati atas Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati H Said Idrus Al Habsyie pada paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Rofiqi tersebut mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak legislatif melakukan pembahasan raperda tersebut.
”Perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah, keberadaannya sangat penting,” kata Wabup.
Perangkat daerah, lanjutnya, merupakan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sejak diundangkannya Perda 13/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah.
”Diantaranya PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah serta Permendagri 11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik,” tandasnya.
Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, lanjutnya, dan sebagai upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, Pemkab Banjar pun perlu melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahannya.
”Dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan efektif dan efisien sesuai prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Yakni lewat perubahan perda 13/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” terang Wabup.
Hadir Wakil Ketua II DPRD Ahmad Rizani Ansharie, Wakil Ketua III Ahmad Zaky Hafizie, Sekretaris Dewan Aslam, Forkopimda serta para Kepala SKPD. (Wan/K-3)