Iklan
Iklan
Iklan
Tanah Laut

Wabup Ingin Rapat Umum Pemegang Saham PTPN XIII Segara Dilaksanakan

×

Wabup Ingin Rapat Umum Pemegang Saham PTPN XIII Segara Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, KP – Terkait tindak lanjut penyelesaian jalan akses masyarakat yang berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) akan mengirimkan surat yang meminta pihak PTPN XIII segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2021 untuk memutuskan atas hak lahan tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman setelah mengikuti rapat dengan pihak terkait di Merlynn Park Hotel, Rabu (2/6/2021).

“Dari pertemuan ini dan nantinya kami berharap ada langkah yang lebih progresif lagi dari pihak PTPN, agar permasalahan ini mendapatkan titik temunya,” ucapnya.

Android

Abdi mengatakan rangkaian kegiatan ini dilakukan agar dapat memastikan kondisi jalan di Desa Tebing Siring. Pihaknya menghendaki kondisi jalan tersebut dapat layak digunakan oleh masyarakat Desa Tebing Siring.

“Baik itu di kelola oleh pihak PTPN ataukah kita sendiri yang nantinya akan memperbaiki, memelihara dan membangun jalannya,” jelasnya.

Dirinya merasa kecewa dengan hasil rapat pihak terkait tersebut karena belum sesuai dengan harapan. Menurutnya, hal ini harus segera mendapatkan kejelasan, kepedulian untuk membuka pikiran dan juga rasa yang sama untuk masyarakat dalam menyangkut kepentingan umum seperti kesehatan, ekonomi dan lain-lain.

Pihaknya berjanji dan tidak akan menyerah untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mencari jalan keluar, sehingga jalan tersebut dapat dinikmati dengan layak oleh masyarakat Desa Tebing Siring dan menjadi aset daerah.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Santosa mengapresiasi langkah Pemkab Tala yang memperjuangkan lahan untuk penghubung jalan Desa Tebing Siring.

“Baru ini saya menemui, pemkab sangat semangat untuk mengurus hal ini,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan keputusan hasil rapat diantaranya meminta pihak PTPN XIII untuk melaksanakan RUPS tahun 2021, dalam RUPS diharapkan menghasilkan keputusan pelepasan aset tanah kepada pihak pemkab atau PTPN XIII meminta ganti rugi atas pelepasan aset tanah kepada pihak pemkab atau apabila PTPN XIII tetap mempertahankan asetnya, pihaknya memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengaspal jalan tersebut.

Hasil keputusan rapat tersebut ditandatangani oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Budi Santosa, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra, Direktur Utama PTPN XIII Rizal Damanik, PTPN III Ajiraga, Ketua DPRD Tala Muslimin, Asisten Ekonomi Pembangunan Ahmad Hairin dan Kepala Desa Tebing Siring Ketang Subagyo. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan