Paringin, KP – Polres Balangan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Balangan melalui Satresnarkoba.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, kasus narkoba ini pengungkapan terjadi di dua tempat.
Pertama di Desa Teluk Keramat Kecamatan Paringin dengan tersangka inisial MK (27) pemuda Asal Amuntai Utara Kabupaten HSU. Dan barang bukti yang diamnkan berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram
Kemudian di wilayah Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin dengan tersangka HD (40). Pemuda Desa sungai Ketapi ini ditangkap dengan barang bukti 5,8 gram narkotika jenis sabu dan 66 butir obat curah bewarna putih.
“HD ini merupakan residivis kasus narkoba serta pemain lama, sudah pernah kita tangkap dan ditahan namun masih belum jera,” imbuh Kapolres
didampingi Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, saat Press Release di Mapolres Balangan, Jumat (27/8).
Ia mengimbau, seluruh masyarakat Balangan tidak coba-coba masuk dalam dunia hitam narkotika, karena hukum sudah menghadang.
“Jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika. Pemakai, pengguna atau apapun itu bahkan pengedar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya. (srd/K-4)















