Palangka Raya, KP – Meski ditengah pandemi covid 19, dan diterapkannya PPKM Level 4, tak pengaruhi aktivitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah dalam memantau siaran tv dan radio tresterial.
Ketua KPID Kalteng Henoch Rent Katopo kepada media, Kamis (26/8) mengungkapkan kegiatan pemantauan siaran tv dan radio menggunakan alat pantau khusus di ruangan terbatas tidak di luaran ruangan.
Sehingga kegiatan aktivitas pemantauan berita dan siaran tresterial tak masalah dan tetap berjalan sesuai petunjuk, maupun aturan yang berlaku, hanya saja baru sebatas wilayah Kota Palangka Raya.
Henoch mengaku selama ini tak berita yang bersifat melanggar hukum atau kode etik jurnalistik maupun pelanggaran lainya.
Meskipun demikian ada saja laporan lisan terkait siaran iklan di televisi kabel didaerah, yang diluar pantauan pihaknya. Laporan semacam itu tak bisa ditindak-lanjuti, harus tertulis da disertai bukti.
Untuk berita-berita hoak yang dimuat di media sosial (medsos) seperti di pacebook, instagram, group WA, dijelaskan bukan ranah dan weweng pihaknya, demikian pula isi media online.
Disebutkan menjelang perubahan siaran analog ke digital, pihak memerlukan peralatan alat pantau digital dan pihaknya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. (drt/K-10)