Banjarbaru,KP- Kamis (5/8/2021) Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Banjarbaru dari sejak 26 Juli hingga Agustus, berdampak besar pada nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di Murjani.
Dengan peraturan yang menetapkan aktivitas jual beli hanya sampai pukul 20.00 tentu saja hal inimenjadi kendala bagi PKL yang notabene berjualan di kawasan lapangan Murjani Banjarbaru dari pukul 16.00.
Kepala Bidang PKL M Agus Adrian, menjelaskan jika jumlah PKL Murjani yang terdata di Dinas Perdagangan berjumlah 48 anggota.
Agus mengatakan selama PPKM berjalan di sekitar lapangan Murjani sempat ditutup sehingga jalur untuk PKL terhalang lalu dari pihak Dinas Perdagangan melapor ke Pemkot dan akhirnya jalan dibuka dan juga PKL di perbolehkan berjualan dari pukul 17.00 sampai 21.00 WITA cukup singkat sehingga jumlah pembeli juga berkurang,
Namun demikian para pedagang masih sebagian buka dan tidak memberikan komplain buruk ke Dinas Perdagangan. Sedangkan untuk pajak PKL di lapangan Murjani Banjarbaru itu sebenarnya ada Perda namun dari Pemkot tidak ditagih sehingga dianggap gratis.
“Memang dari awal pajak PKL itu tidak dipungut biaya walaupun ada Perda namun kemungkinan ini kebijakan dari pemerintah untuk mempermudah perekonomian masyarakat,” ujarnya. (dev/K-3)