Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Situasi Penerapan Jam Malam

×

Situasi Penerapan Jam Malam

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN – Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sopir yang melintas di pintu penyekatan saat pemberlakukan jam malam. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Hari kedua pemberlakuan PPKM level 4 dengan penyekatan pintu masuk Banjarmasin, jajaran Polresta Banjarmasin sudah melakukan penerapan jam malam.,

Selain itu, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.

Android

Sementara itu, saat penerapan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin dimatikan.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M, pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu (18/8) malam dan lampu penerangan jalan umum utama dimatikan.

“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA,” jelas dia, Kamis (19/8) malam.

Dikatakannya, untuk akses ke dalam kota ditutup dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas kepolisian.

“Setiap masyarakat yang ingin masuk Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” ujarnha.

Dimana, syarat masuk Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

“Jika tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker,” tambahnya

Dalam pelaksanaan PPKM akan dilakukan pengetatan di pintu masuk, dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke Banjarmasin.

“Sebagai upaya untuk mengurangi dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin,” katanya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan