Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Advertorial

×

Advertorial

Sebarkan artikel ini
DRAF RAPERDA - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya diapit Wakil Ketua DPRD HM Yamin dan Tugiatno menerima draf Raperda RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2021-2026 yang diserahkan Walikota Ibnu Sina. (KP/Amir)

RPJMD Wajib Dijadikan SKPD Pedoman Perencanaan Pembangunan

Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (27/10/2021) kemarin, menggelar rapat paripurna tahap I penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2021-2026.

RPJMD adalah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program pembangunan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dalam lima tahun kedepan itu disampaikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Sebelumnya sekitar bulan Agustus lalu Walikota Ibnu Sina menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2021-2026 tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama pihak dewan dapat menyetujui Raperda RPJMD

Dalam rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya ini. seluruh fraksi dewan dalam pemandangan umum menyatakan,sepakat dapat menyetujui untuk dilakukan pembahasan ke tahap berikutnya.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Fraksi Restorasi Bintang Persatuan Ismail Iberahim yang mengharapkan, setelah Raperda RPJMD ini nantinya ditetapkan menjadi Perda haruslah dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang saat menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya Syaifullah menyatakan, apresiasi kepada Walikota Ibnu Sina yang telah menyusun dan menyelesaikan tugas konstitusionalnya selaku kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu mengajukan RPJMD.

Sebab kata Fraksi Partai Demokrat. RPJMD sangat penting karena memuat dokumen perencanaan lima tahun kedepan sesuai visi-misi dari pasangan walikota dan wakil wakil walikota terpilih.

“Dengan harapan melalui RPJMD mampu menuntaskan tujuan peningkatan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini,” harap Fraksi Partai Demokrat.

Sejumlah fraksi dewan juga mengingatkan, RPJMD dapat dijadikan pedoman seluruh SKPD untuk melaksanakan visi-misi, sasaran, strategi dan arah dalam membuat perencanaan kegiatan pembangunan dengan menentukan skala prioritas.

Sebelumnya Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam sambutannya mengatakan, memprioritaskan tiga sasaran dalam RPJMD Banjarmasin 2021-2026.

Baca Juga:  Perilaku Remaja Bantaran Sungai Diseminarkan

Adapun tiga sasaran yang menjadi skala prioritas adalah tetap melanjutkan program normalisasi sungai, pengembangan Wirausaha Baru (WUB) sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 dan Smart City.

Walikota Ibnu Sina juga mengatakan,terhadap program yang belum sempat direalisasikan pada periode pertama dirinya menjabat walikota akan dimasukan kembali dalam RPJMD tahun 2021-2026.

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengingatkan, agar setiap program pembangunan yang direncanakan SKPD tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia menandaskan, dalam melaksanakan salah satu fungsinya DPRD Kota Banjarmasin akan terus mengawal terhadap setiap pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemko Banjarmasin.

Ditegaskannya, baik RPJPD maupun RPJMD yang kemudian dituangkan dalam sebuah Perda pada dasarnya adalah sebagai dasar sekaligus sebagai pedoman keinginan bersama dalam upaya pengaturan dan memprogramkan setiap perencanaan pembangunan kota ini ke arah lebih baik.

Jelasnya , Perda RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 20 tahun kedepan yang didalamnya memuat visi dan misi jangka panjang arah pembangunan daerah Kota Banjarmasin.

Sedangkan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka lima tahunan yang berisi penjabaran visi, misi dan program kepada daerah dengan berpedoman pada RPJPD serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Karena itu RPJMD merupakan muara atau panduan program kegiatan baik yang prioritas dan janji politik Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu,’ ujarnya.

Menurutnya, dasar hukum RPJPD dan RPJMD diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan