Kuala Kapuas, KP – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun 2022 disepakati, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (10/11) malam.
Disepakatinya rancangan KUA-PPAS tahun 2022, setelah badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas, melakukan rapat finalisasi yang cukup alot dari pagi hingga malam hari.
Rapat paripurna kesepakatan rancangan KUA PPAS dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat serta segenap anggota DPRD kabupaten setempat.
Juru bicara badan anggaran DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto dalam laporannya menyampaikan ringkasan KUA PPAS yang meliputi rancangan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah.
Kemudian, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 setelah pembahasan, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1,773 triliun lebih bertambah Rp 87 miliar lebih sehingga menjadi Rp 1,867 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah, semula Rp 1,963 triliun lebih bertambah Rp 134 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 2,98 triliun lebih. Sedangkan devisit sebesar Rp 230 miliar lebih.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah ini mengambarkan bahwa eksekutif dan legislatif bersama-bersama saling memberikan dukungan.
“Juga kontribusi serta tanggungjawab menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas yang kita cintai ini,” katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun 2022.
Sementara dalam kesepatan tersebut, dilakukan penandatanganan bersama antara pihak legislatif dan eksukutif yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas. (Al)