Iklan
Iklan
Iklan
Martapura

Pembangunan Banjar Kini Diatur Perda RPPLH

×

Pembangunan Banjar Kini Diatur Perda RPPLH

Sebarkan artikel ini
PERDA RPPLH - Dinas Lingkungan Hidup Banjar mensosialisasikan Perda RPPLH. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar mensosialisasikan Perda RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

”Perda RPPLH Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan 30 Desember tahun lalu, dan menjadi dasar Kabupaten Banjar menyusun rencana pembangunan, baik secara jangka panjang, tata ruang serta tata wilayah,” kata Plt Kadis LH Ir Mursal saat membuka sosialisasi Perda RPPLH tersebut, di Aula Kantor DLH.

Android

Dijelaskannya, dalam dokumen RPPLH ini memuat tentang potensi Kabupaten Banjar dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan di bidang perlindungan dan pengelolaannya.

”Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” papar Mursal.

Sosialisasi tersebut di moderatori Sekretaris DLH Syaifullah Effendi dan diikuti seluruh Kecamatan dan SKPD terkait. Menghadirkan narasumber, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Banjar Rizqi Amaliah Eka Safitri dan Wakil Dekan Prodi Teknik Lingkungan ULM Andy Mizwar.

Rizqi Amaliah mengatakan, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pemantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dokumen tertulis dimaksud, tujuannya untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup makhluk hidup, pengendalian pemanfaatan SDA, dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.

”Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan