Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Shabu Seberat 826 Gram Diamankan dari Ali

×

Shabu Seberat 826 Gram Diamankan dari Ali

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm
DIAMANKAN - Tersangka Ali dan barang bukti ratusan gram sabu. (KP/Ist)

Pelaku ketika berada di depan Rumah sakit Ciputra

BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 826 gram.

Baca Koran

Selain barang bukti 10 paket shabu, petugas juga berhasil mengamankan Serorang pria bernama Aliansyah alias Ali (38) yang ditenggarai sebagai pemilik barang.

Ali yang seharinya tidak memiliki pekerjaan ini di amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihak kepolisian.

Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, Ali ditangkap ketika berada di jalan Citraland A. Yani Km. 8 tepatnya di depan Rumah Sakit Ciputra Perumahan Citraland Kabupaten Banjar, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.35 WITA.

“Awalnya petugas mengamankan pelaku ketika berada di depan Rumah sakit Ciputra,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Jumat (26/11).

Dimana, dari tangan pelaku Ali ini aparat kepolisian menyita dua paket sabu siap edar.

“Barang bukti 2 paket sabu ditemukan di kantong celana belakang yang dimasukkan dalam kotak rokok,” ujar Suryo.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Gelatik IIIA Rt. 38 Semangat Dalam Kec. Alalak Kabupaten Batola.

“Di rumahnya tersebut ditemukan kembali 8 paket besar sabu yang tersimpan dalam kantong plastik yang simpan di bawa meja makan,” tambahnya.

Selain barang 10 paket besar shabu-shabu seberat 826 gram, juga disita 1 buah Kotak Rokok Sampoerna 16, 1 buah Timbangan Digital warna Silver,1 pak Plastik Klip, 1 buah Kantongan Plastik Kresek warna Hitam, 1 Kantongan Plastik Kresek warna Putih, 1 buah Tas Kain warna Hitam, 1 buah HandPhone merk Samsung warna Putih dan 1 buah HandPhone merk Realmi warna Abu-abu.

“Saat ini pelaku Ali menjalani pemeriksaan dan di minta keterangan terkait bisnisnya ini,” katanya.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengab pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Sakit Hati Dimarahi, Remaja Bunuh Rekan Kerja
Iklan
Iklan