Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Istri Pambakal Harus Paham Perda Pemberdayaan

×

Istri Pambakal Harus Paham Perda Pemberdayaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220117 WA0034 scaled
SOSIALISASI – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad saat Sosialisasi Perda kepada istri pembakal dan pengurus TP PKK di Kecamatan Anjir Muara. (KP/DPRD Kalsel)

Marabahan, KP – Istri pembakal dan pengurus tim penggerak PKK harus memahami Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, agar bisa memberikan perlindungan kepada warganya.

Kalimantan Post


“Jadi mereka ini perlu memahami Perda Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad pada Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018, di Kecamatan Anjir Muara, kemarin.


Menurut Hasanuddin Murad, keberadaan Perda ini sebagai tindak lanjut UUD 1945 yang mengamatkan setiap perempuan dan anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


“Kita perlu melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” jelas politisi Partai Golkar.


Hasanuddin menambahkan, Perda ini untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

IMG 20220117 WA0035


“Karena itu, kehadiran Perda ini harus benar-benar dipahami ibu-ibu sebagai kaum perempuan,” tambah mantan Bupati Barito Kuala.


Apalagi Perda ini berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan, termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.


“Sejauhmana Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak,” ujar Hasanuddin.


Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala, Hj Harliani SIP, MSi menyampaikan terimakasih dan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Menurutnya kegiatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.


“Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada”, tutur wanita yang sejak dulu aktif dalam kegiatan PKK Kabupaten Batola. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Expose Antara Kajian PUD Barito Kuala 2025: Sektor Pertanian Dan Konstruksi Pegang Kendali Pertumbuhan

Iklan
Iklan