Batulicin, KP – Pedagang pemilik timbangan di Pasar Niaga Bersujud, Pasar Harian Kecamatan Simpang Empat, dan Pasar Sudan Raya Kecamatan Satui, di validasi oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUMP2) 6/1.2022.
Validasi data pemilik timbangan oleh DKUMP2 Tanah Bumbu ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran. “Validasi data timbangan ini untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yg digunakan”, ujar Kadis DKUMP2, H. Deny Harianto.
Kadis DKUMP2 juga meyebutkan dilakukan nya hal ini untuk menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.
Setelah semua data pedagang tervalidasi, maka tindakan selanjutnya melaksanakan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.
Terkait timbangan ini, H. Deny mengutip QS. Al-Mutaffifin ayat 1 – 3 yang berbunyi : Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.
Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi pungkas H.Deny. (han)















