Martapura, KP – Polsek Karang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu, Minggu (16/1) kemarin.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Fihim, saat jumpa pers di Mapolres, Selasa (18/1) mengungkapkan, berawal dari informasi warga di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah HB (45), akhirnya ditemukan 5 paket besar shabu dengan berat sekitar 20,94 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet warna hijau di bawah tempat tidur.
HB adalah pekerjaan swasta dan tercatat sebagai warga Karang Intan.
Hasil pengembangan HB, kemudian anggota mengamankan M (27) di rumahnya, di Desa Abirau Karang Intan.
Dari tersangka M ini, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bola lampu/bohlam LED yang diletakkan di sisi tembok rumahnya. Serta uang hasil penjualan sebesar Rp2.200.000.
“Keduanya bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (wan/K-4)