Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk diantaranya pencadangan dana Pemilu 2024 merupakan suatu kebutuhan bagi pemerintah daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi perangkat daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
PALANGKA RAYA, KP — Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyatakan pencadangan dana Pemilu 2024 yang mulai dilakukan tahun ini, perlu payung hukum, agar miliki dasar hukum yang jelas.
Wagub menyatakan hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. Rapur dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Jumat (14/1).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kalteng Pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.
Rapur ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 Dihadiri Wagub Kalteng H. Edy Pratowo Secara Virtual
Mengutip pidato Gubernur Kalteng, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku
Sebagaimana diketahui pada Rapur Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar (13/1/2022), terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Kalteng tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).
Ketiga Raperda Kalteng yang telah diajukan masingmasing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.
Wagub mengemukakan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Edy mengatakan engelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksPanakan tugas pokok dan fungsinya.
Dikatakan, pihaknya sepakat pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut.
Terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses.
Edy mengungkapkan akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya. Itu lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan “akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima”, jelasnya.
Wagub berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Prov. Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.
Soal Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam perda ini.
Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini. (drt/k-10)