Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dugaan Pungli HKN Masih Diusut

×

Dugaan Pungli HKN Masih Diusut

Sebarkan artikel ini
hal9 2klm 4
ANGKAT TROPI - Foto bersama yang dilakukan nakes, bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat perayaan HKN tahun 2021 lalu. (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Pengusutan kasus adanya iuran aneh di peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 di Kota Banjarmasin, rupanya masih belum kunjung selesai.

Inspektorat di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang turut serta melakukan pemeriksaan pun tak bisa menargetkan, kapan hasilnya bisa dilaporkan ke Wali Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani mengatakan, bahwa saat ini prosesnya masih terus berjalan. Pemeriksaan, diakuinya dilakukan secara komprehensif.

“Karena ruang lingkupnya luas sekali. Ada pihak puskesmas, tenaga kesehatan atau nakes. Kami periksa terus, kemudian juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (8/2) siang.

Menyikapi upaya percepatan pemeriksaan kasus dugaan pungli ini, Taufik berdalih pihaknya hanya menyesuaikan peraturan, tanpa mau menjelaskan seperti apa aturan yang ia maksud.

“Kami menanganinya dari kasus per kasus. Kalau semua sudah tercover, ada bukti dan fakta, mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) aturan terpenuhi, maka nantinya akan dikeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ungkapnya.

Terkait lamanya proses pemeriksaan ini akibat beratnya kasus yang ditangani, Taufik memilih tidak bisa menyampaikan apakah kasus yang ditangani itu termasuk hal yang berat atau tidak. “Tapi, semua kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ada mekanismenya dan SOP,” tekannya lagi.

Sebelumnya, adanya penarikan iuran pada Peringatan HKN Kota Banjarmasin itu mencuat pada 12 November 2021, yang bertepatan saat gelaran peringatan itu berlangsung.

Kasus ini ramai diperbincangkan, lantaran Dinkes Kota Banjarmasin mematok angka iuran minimal ke seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin. (kin/K-7)

Baca Juga :  Peran Strategis Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Kepailitan Semakin Krusial
Iklan
Iklan